DPRD dan Bupati Magetan Sepakat Perubahan KUA-PPAS 2025



MAGETAN kabarpersbhayangkara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/9/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.


Rapat dipimpin Ketua DPRD Magetan bersama unsur pimpinan dewan lainnya, serta dihadiri Bupati Hj. Nanik Sumantri, jajaran anggota DPRD, Pj Sekda, kepala OPD, Forkopimda, dan tamu undangan lainya.


Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD menyampaikan sejumlah evaluasi terkait pelaksanaan APBD 2025. Beberapa di antaranya menyangkut penyesuaian pendapatan dan belanja daerah akibat perubahan asumsi fiskal, efisiensi belanja sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, serta pengalokasian kembali sisa anggaran tahun sebelumnya.


Selain itu, perubahan juga diarahkan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, memenuhi kebutuhan pembangunan aktual, hingga penyelarasan dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.

Tema pembangunan Magetan tahun 2025 tetap mengusung “Penguatan 


Daya Saing Daerah dengan Pembangunan Ekonomi Inklusif, Pemerataan Infrastruktur Dasar, dan Pembangunan Manusia”.

Dari hasil pembahasan, pendapatan daerah 2025 diproyeksikan sebesar Rp1,987 triliun, turun Rp2,7 miliar dibanding sebelum perubahan.


Namun, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru naik 4,77 persen menjadi Rp349,75 miliar. Sebaliknya, pendapatan transfer turun sekitar Rp18,65 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan Rp2,096 triliun, atau turun Rp28,33 miliar dari alokasi sebelumnya.


Komposisi belanja pun mengalami pergeseran: belanja pegawai turun 2,45 persen, belanja barang dan jasa berkurang 3,32 persen, sementara belanja modal naik 6,26 persen. Belanja hibah dan bantuan sosial juga mengalami kenaikan signifikan.


Bupati Nanik Sumantri dalam sambutannya mengapresiasi sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS.

Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan anggaran tahun ini tetap berpijak pada RKPD 2025 yang telah disinergikan dengan kebijakan nasional dan provinsi.


“Alhamdulillah, hari ini kita telah melaksanakan penandatanganan bersama perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Proses ini penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah dan menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika yang ada,” ujar Nanik.


Menurutnya, kebijakan belanja difokuskan pada belanja wajib, mandatory spending, serta pencairan dana cadangan Pilkada 2025 sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia berharap seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan perencanaan yang matang.


Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan resmi dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Magetan bersama pimpinan DPRD. Setelah ini, pemerintah daerah akan segera menyusun Rancangan Perubahan APBD 2026 untuk dibahas dalam paripurna berikutnya,"pungkasnya 


(Ipung)

0/Post a Comment/Comments