Aktivitas Tambang di Pasuruan Picu Polemik, Dugaan Pelanggaran Standar Menguat


kabarpersbhayangkara.com - PASURUAN, 21 September 2025 – Aktivitas tambang galian C di Dusun Dawuhan, Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, menuai kritik keras dari warga. Ketiadaan pagar pembatas dan kedalaman galian yang melebihi standar membuat jalan utama desa bak “jurang maut” yang setiap hari mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara motor.

Pantauan tim investigasi di lapangan menunjukkan jurang-jurang tinggi terbentuk tepat di tepi jalan umum akibat aktivitas tambang yang dikelola oleh Agus, mewakili Direktur Utama Indra. Ironisnya, jalan tersebut merupakan satu-satunya akses warga.

Saya lewat jalan itu takut jatuh, tapi tidak ada jalan lain. Jadi terpaksa harus melewatinya setiap hari,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Organisasi masyarakat menilai pihak penambang telah lalai menjaga keselamatan publik. Aktivitas tambang juga diduga melampaui titik koordinat izin operasi.

Galian ini sudah melebihi batas. Kalau bisa, segera dipasang pagar pengaman demi keselamatan warga,” tegas seorang perwakilan masyarakat.

Masyarakat juga mendesak aparat kepolisian dan Satpol PP untuk segera memeriksa legalitas izin tambang, termasuk kedalaman galian yang dinilai tidak sesuai aturan. Jika terus dibiarkan, aktivitas ini bukan hanya mengancam nyawa warga, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.

Desakan pun dialamatkan kepada Bupati Pasuruan agar meninjau ulang aktivitas tambang tersebut. Warga menegaskan perlunya langkah tegas demi keselamatan bersama.

Harus ada penegakan hukum yang responsif. Warga berhak merasa aman dan nyaman saat melintas,” tambah perwakilan warga.

Hingga berita ini dirilis, pihak pengelola tambang belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar pengawasan pertambangan diperketat, sehingga kepentingan ekonomi tidak lagi mengorbankan keselamatan rakyat.(tim/red)

0/Post a Comment/Comments